Menu
News
    Government
      Gaya Hidup
        Sosok
          Wisata
            Video
              Indeks
                About Us
                  Social Media

                  Koster Mandatkan Ketua DPC PDIP se-Bali Jenguk KPPS dan Linmas yang Tumbang

                  Koster Mandatkan Ketua DPC PDIP se-Bali Jenguk KPPS dan Linmas yang Tumbang Kredit Foto: Nuranda Indrajaya
                  WE Bali, Denpasar -

                  Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali Wayan Koster memerintahkan seluruh Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) se-Pulau Dewata untuk menjenguk anggota KPPS dan linmas yang tumbang saat bertugas di masa Pemilu 2024.

                  Koster menyebut, langkah ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi terhadap tugas KPPS dan linmas yang telah bekerja secara maksimal.

                  "Ya benar (instruksi jenguk anggota KPPS dan linmas), kasihan mereka bekerja sampai pagi tanpa henti, sampai sakit ada yang harus dirawat di RS (rumah sakit), maka saya perintahkan jenguk mereka," ujar Koster, Senin (19/2/2024).

                  Koster menambahkan, himbauan menjenguk petugas dan linmas yang sakit saat bertugas merupakan bentuk simpati dan empati pihaknya.

                  Politikus asal Desa Sembiran, Buleleng ini memerintahkan para pengurus partai di kabupaten/kota seluruh Bali sejak Minggu (18/2/2024).

                  "Kawan-kawan tolong sempatkan tengok petugas KPPS yg sedang dirawat di RS sesuai wilayah masing-masing. Tunjukkan rasa empati atas kerja kerasnya dalam tugas sebagai KPPS," tandas Koster.

                  Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali mencatat, telah menerima laporan bahwa terdapat 21 anggota KPPS dan linmas yang mengalami kecelakaan dan musibah selama bertugas.

                  Bahkan, dua di antaranya harus meregang nyawa. Mereka adalah Sa'iun Anam (58), seorang linmas di TPS 006 Desa Tuwed, Melaya, Jembrana dan I Ketut Tapa (55), sekretaris PPS di Banjar Dinas Sangkungan, Tangkup, Sidemen, Karangasem.

                  "Yang meninggal sudah tertera nilainya, (santunan) Rp 46 juta," terang anggota KPU Provinsi Bali I Gede John Darmawan.

                  Penulis: Nuranda Indrajaya
                  Editor: Nuranda Indrajaya

                  Bagikan Artikel: