Menu
News
    Government
      Gaya Hidup
        Sosok
          Wisata
            Video
              Indeks
                About Us
                  Social Media

                  Kantor DPD RI Bali Antisipasi Kerawanan Buntut Pemecatan Arya Wedakarna

                  Kantor DPD RI Bali Antisipasi Kerawanan Buntut Pemecatan Arya Wedakarna Kredit Foto: Nuranda Indrajaya
                  WE Bali, Denpasar -

                  Kepala Kantor Sekretariat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI dapil Bali Putu Rio angkat suara terkait pemecatan anggota DPD RI dapil Bali Arya Widakarna.

                  Rio mengatakan, pihaknya telah mengantisipasi jika terjadi kericuhan di Kantor DPD RI dapil Bali.

                  "Kalau itu sih kita sudah koordinasikan dengan pihak kepolisian sudah. Cuma ini kan kita sampai saat ini kan kalau belom ada arahan dari pusat ya Pak AWK itu masih kita anggap sebagai anggota," ungkap Rio, Jumat (2/2/2024).

                  Saat ini, Putu Rio masih menunggu surat keputusan (SK) terkait pemecatan Arya Wedakarna.

                  "Ga ada ini kan barusan tadi dibacakan. Dan kita masih menunggu SK dan prosesnya masih ada proses lanjutannya lagi kalau memang benar seperti itu," timpal Rio.

                  Diberitakan sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) DPD RI memutuskan memecat Arya Wedakarna sebagai anggota DPD RI.

                  Keputusan pemberhentian tetap Arya Wedakarna sebagai anggota DPD RI dibacakan oleh Wakil Ketua BK DPD RI, Made Mangku Pastika.

                  AWK diberhentikan berdasarkan pasal 48 ayat 1 dan 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 Badan Kehormatan DPD RI.

                  "Telah memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa, Anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-undang MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai anggota DPD RI," kata Mangku Pastika yang juga eks Gubernur Bali tersebut.

                  Penulis: Nuranda Indrajaya
                  Editor: Nuranda Indrajaya

                  Tag Terkait:

                  Bagikan Artikel: