Menu
News
    Government
      Gaya Hidup
        Sosok
          Wisata
            Video
              Indeks
                About Us
                  Social Media

                  BK DPD RI Pecat Arya Wedakarna, Keputusan Dibacakan Mangku Pastika

                  BK DPD RI Pecat Arya Wedakarna, Keputusan Dibacakan Mangku Pastika Kredit Foto: Nuranda Indrajaya
                  WE Bali, Jakarta -

                  Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI resmi memberhentikan anggota DPD RI dapil Bali Arya Wedakarna alias AWK sebagai anggota, Jumat (2/2/2024) di Kantor DPD RI.

                  Keputusan pemberhentian tetap Arya Wedakarna sebagai anggota DPD RI dibacakan oleh Wakil Ketua BK DPD RI, Made Mangku Pastika.

                  AWK diberhentikan berdasarkan pasal 48 ayat 1 dan 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 Badan Kehormatan DPD RI.

                  "Telah memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa, Anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-undang MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai anggota DPD RI," kata Mangku Pastika yang juga eks Gubernur Bali tersebut.

                  Dikonfirmasi terpisah, Arya Wedakarna mengaku tidak malu dipecat dari anggota DPD RI. Terlebih, untuk membela tanah leluhur dan keyakinannya.

                  "Saya tidak malu dipecat membela agama Hindu dan rakyat Bali," ungkap Arya Wedakarna singkat.

                  Penulis: Nuranda Indrajaya
                  Editor: Nuranda Indrajaya

                  Tag Terkait:

                  Bagikan Artikel: