Menu
News
    Government
      Gaya Hidup
        Sosok
          Wisata
            Video
              Indeks
                About Us
                  Social Media

                  Tegas! Bule AS Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

                  Tegas! Bule AS Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali Kredit Foto: Imigrasi Singaraja
                  WE Bali, Denpasar -

                  Kantor Imigrasi Singaraja mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat DBP (43) usai menjalani hukuman penjara akibat kasus pidana narkotika (narkoba).

                  DBP sendiri dinyatakan bebas dari bui pada Kamis (18/1/2024) usai menjalani masa pidana selama satu tahun empat bulan.

                  "(Hukuman) sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor: 18/Pid.Sus/2023/PN Sgrtanggal 04 Juli 2023dan dinyatakan bebas pada tanggal 18 Januari 2024," Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan, Jumat (19/1/2024).

                  Hendra menambahkan, pihaknya langsung menjemput DBP ke Lapas Kelas IIB Singaraja di hari yang sama.

                  pihaknya telah melakukan penjemputan terhadap WNA tersebut pada tanggal18 Januari 2024 di Lapas Kelas IIB Singaraja.

                  Namun, DBP baru bisa dipulangkan pada Jumat (19/1/2024) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kuta, Badung dengan penerbangan China Airlines dengan tujuan akhir San Antonio, Amerika Serikat,

                  "Selain pendeportasian juga dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian lain berupa penangkalan masuk wilayah Indonesia terhadap WNA yang bersangkutan," kata Hendra.

                  "Namun, penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya."

                  Penulis: Nuranda Indrajaya
                  Editor: Nuranda Indrajaya

                  Bagikan Artikel: