Menu
News
    Government
      Gaya Hidup
        Sosok
          Wisata
            Video
              Indeks
                About Us
                  Social Media

                  90 Persen UMKM di Indonesia Belum Daftarkan Kekayaan Intelektual

                  90 Persen UMKM di Indonesia Belum Daftarkan Kekayaan Intelektual Kredit Foto: Nuranda Indrajaya
                  WE Bali, Badung -

                  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly membeberkan fakta menarik soal pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Indonesia.

                  Yasonna menjelaskan, sebanyak 90 persen pelaku UMKM belum mendaftarkan produknya ke dalam Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI).

                  Hal tersebut ia sampaikan dalam kegiatan "Satu Jam Bersama Menkumham” yang diselenggarakan di Universitas Udayana, Bali, Jumat (1/9/2023).

                  "KI ini adalah power tool untuk pertumbuhan ekonomi nasional yang harus dimanfaatkan secara optimal, penggunaan strategi KI dapat menambah nilai dari aset-aset yang dimiliki,” ujar Yasonna.

                  Yasonna melanjutkan, di era digitalisasi seperti saat ini, jangkauan pasar bagi pelaku UMKM sangat terbuka luas.

                  Kemudahan ini diiringi dengan maraknya tingkat pembajakan dan pemalsuan dari produk dan atau karya cipta.

                  Oleh sebab itu, Yasonna mendorong pelaku UMKM agar sadar tentang pentingnya pelindungan KI terhadap produk yang mereka pasarkan.

                  Politikus PDI Perjuangan tersebut lantas menyebut Bali menjadi daerah yang berhasil memanfaatkan KI untuk membangkitkan roda perekonomiannya terlebih pasca pandemi Covid-19.

                  “Selama ini yang diketahui orang, tulang punggung perekonomian Bali adalah sektor pariwisata yang menjadi bidang paling terdampak selama pandemi.

                  "Akan tetapi peningkatan pendaftaran KI dari Bali justru naik selama pandemi," lanjut menteri keturunan Nias tersebut.

                  Ia merinci, dari awal pandemi tepatnya pada 2020 lalu, baru ada 2.250 permohinan KI di Provinsi Bali.

                  Angka tersebut kemudian meningkat pada tahun 2021 menjadi sebesar 4.265 permohonan. Kemudian pada tahun 2022 meningkat menjadi 5.555 permohonan, dan hingga periode Agustus 2023 sudah mencapai 3.874 permohonan.

                  "Jumlah ini telah mengalami peningkatan sebesar 18% dibandingkan pada tahun sebelumnya di periode yang sama," jelas Yasonna.

                  Penulis: Nuranda Indrajaya
                  Editor: Nuranda Indrajaya

                  Bagikan Artikel: