Menu
News
    Government
      Gaya Hidup
        Sosok
          Wisata
            Video
              Indeks
                About Us
                  Social Media

                  Terapis Spa di Legian Cabuli ABG Asal Australia gegara Nafsu Membabi Buta, Terancam Penjara 15 Tahun!

                  Terapis Spa di Legian Cabuli ABG Asal Australia gegara Nafsu Membabi Buta, Terancam Penjara 15 Tahun! Kredit Foto: Istimewa
                  WE Bali, Badung -

                  Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar mengamankan seorang terapis spa Zamzami Aulani Malik (26), pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur (ABG) asal Australia berinisial SRC (15) saat memijat.

                  Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas menceritakan, peristiwa terjadi pada Rabu (31/5/2023) sekitar pukul 11.30 Wita di Eden Green Spa yang terletak di Jalan Werkudara, Legian, Kuta, Badung.

                  Awalnya, korban mendatangi lokasi kejadian bersama ibunya untuk menjalani perawatan. Namun keduanya berada di ruangan berbeda saat dipijat.

                  Ibu korban JIL (52), kata Bambang, menerima aduan dari anaknya usai melakukan treatment. Saat kejadian korban dipijat oleh pelaku selama satu jam, dimana selama 40 menit di-treatment dengan posisi tengkurap selanjutnya 20 menit dengan posisi terlentang.

                  "Dan disana pelaku melakukan aksinya dengan cara meremas vagina korban dari luar, kemudian mencium bibir korban dengan masukkan lidah korban," urai Bambang.

                  Tak berhenti disitu, Zamzami juga sempat mencium payudara ABG asal Australia tersebut. Ia bahkan memasukkan jarinya ke dalam vagina korban.

                  "Sehingga dari kejadian tersebut korban menangis ketakutan kemudian korban selesai treatment korban keluar menangis dan langsung menceritakan ke keluarganya," lanjut Bambang.

                  Bambang menjelaskan, pelaku nekat melakukan aksinya tersebut karena nafsu melihat korban dalam keadaan telanjang dada dan hanya menggunakan celana dalam saja.

                  "Maka menimbulkan hasrat birahi tersangka muncul dan melakukan perbuatannya," ungkap mantan Kapolsek Sukoharjo tersebut.

                  Zamzami kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dianggap telah melanggar pasal Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

                  Penulis: Nuranda Indrajaya
                  Editor: Nuranda Indrajaya

                  Bagikan Artikel: