Menu
News
    Government
      Gaya Hidup
        Sosok
          Wisata
            Video
              Indeks
                About Us
                  Social Media

                  Imigrasi Denpasar Tolak 55 Permohonan Paspor hingga Mei 2023

                  Imigrasi Denpasar Tolak 55 Permohonan Paspor hingga Mei 2023 Kredit Foto: Imigrasi Denpasar
                  WE Bali, Denpasar -

                  Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menolak 55 permohonan paspor periode Januari hingga Mei 2023 karena berbagai alasan.

                  Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi. Ia menjelaskanz permohonan tersebut ditolk lantaran tidak sesuai dengan prosedur. 

                  Tedy merinci, dari jumlah tersebut, di antaranya adalah duplikasi sebanyak 18 permohonan, tidak melanjutkan permohonan sebanyak 19 permohonan, tidak memenuhi persyaratan sebanyak 5 permohonan.

                  Terakhir ada 14 permohonan yang terindikasi sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Non Prosedural.

                  "Hal ini adalah upaya nyata yang dilakukan petugas Imigrasi dalam melindungi Warga Negara Indonesia yang hendak bepergian ke luar negeri," terang Tedy, Sabtu (27/5/2023).

                  Tedy melanjutkan Imigrasi Denpasar selalu berusaha menghadirkan pelayanan yang prima.

                  "Imigrasi juga bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap Warga Negara Indonesia utamanya saat proses penerbitan paspor sebagai bentuk langkah preventif terhadap praktik perdagangan manusia," pungkas dia.

                  Penulis: Nuranda Indrajaya
                  Editor: Nuranda Indrajaya

                  Tag Terkait:

                  Bagikan Artikel: