Menu
News
Government
Gaya Hidup
Sosok
Wisata
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mantan ABK Didor Polisi Gegara Gasak Motor-4 Unit HP, Ternyata Seorang Penjahat Kambuhan

Mantan ABK Didor Polisi Gegara Gasak Motor-4 Unit HP, Ternyata Seorang Penjahat Kambuhan Kredit Foto: Istimewa
WE Bali, Denpasar -

Kepolisian Sektor (Polsek) Pelabuhan Benoa mengamankan seorang pelaku pencurian yang juga  residivis bernama Syaprudin Muhamad Masir alias Bro (46) Selasa (12/3/2024).

Ia diamankan oleh pihak berwajib sekitar pukul 23.55 Wita di kawasan Jalan Kusuma Bangsa, Denpasar Utara.

Sebelum ditangkap, Bro sempat melalukan perlawanan kepada petugas yang akhirnya kepolisian harus "menghadiahi" pelaku dengan timah panah alias didor.

"Terhadap pelaku diberikan tindakan tegas terukur karena saat akan ditangkap sempat menabrak petugas yang memburu," kata Wakapolresta Denpasar AKBP Made Sutha Bayu Sartana, Kamis (14/3/2024).

Bayu Sutha menjelaskan, penangkapan Bro berawal dari laporan korban Tony Tjaidjadi (40) yang juga pemilik Toko Citra, yang berlokasi di Jalan Raya Pelabuhan Benoa Nomor 168, Pedungan, Denpasar Selatan, tempat Bro melancarkan aksinya.

Saat itu, Tony mengaku kehilangan motor Honda Beat miliknya yang terparkir di depan toko. Pelaku dengan mudah mencuri karena kunci masih terpasang alias nyantol di motor.

Selain itu empat karyawan toko sedang sibuk melayani pembeli. Tersangka yang dahulu pernah bekerja sebagai ABK kapal penangkapan ikan di Pelabuhan Benoa itu juga turut menggasak dan 4 buah handpone milik karyawan toko.

Polsek Benoa kemudian melakukan penulusuran dan penyelidikan atas kasus ini. Berdasarkan rekaman kamera CCTV pelaku pencurian itu mengarah kepada tersangka Bro.

Sebelum berhasil menangkap tersangka terlebih dahulu polisi mengamankan salah seorang pembeli handphone (HP) hasil curian pelaku yang telah dijual.

"Dari keterangan pembeli HP itu memperkuat data dan informasi petugas di lapangan untuk mengejar pelaku," ungkap Bayu Sutha.

"Selang beberapa jam setelah menginterogasi pembeli HP curian itu pelaku ditangkap di daerah Denpasar Utara," lanjut eks Kapolres Gianyar itu.

Pada saat disergap petugas, pelaku berusaha kabur dan petugas pun mengejarnya. Saat itu, Bro juga sempat menyerang polisi dan menabrak petugas.

Tak mau ambil risiko petugas langsung menembak betis pelaku hingga terkapar di tanah. Pelaku pun menyerah dan mengakui perbuatannya sesuai laporan korban.

Bayu menyebut, tiga dari empat unit HP yang dicuri di TKP telah dijual murah seharga Rp 1.650.00.

Sementara satu unit lainnya dan juga sepeda motor digunakan tersangka. Bahkan sepeda motor tersebut digunakan untuk menabrak petugas yang menangkapnya.

"Tersangka ini sudah dua kali masuk bui. Kini ditangkap lagi karena pencurian. Atas perbuatannya ini tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkas Bayu Sutha.

Pelaku yang berasal dari Kampung Pasir, Desa Pasir, Kecamatan Kronjo, Tanggerang, Banten ini, tidak bekerja alias pengangguran.

Bro pernah berurusan dengan aparat Polres Badung tahun 2017 karena membawa senjata tajam. Pada saat itu tersangka divonis penjara tujuh bulan.

Berikutnya tahun 2018 tersangka ditangkap aparat Polsek Denpasar Selatan kasus pencurian sepeda motor dan divonis 1,5 tahun penjara.

Penulis/Editor: Nuranda Indrajaya

Advertisement

Bagikan Artikel:

Berita Terpopuler

Berita Terkini

Lihat semuanya