Menu
News
Government
Gaya Hidup
Sosok
Wisata
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dana Bansos Cair Rp 92 Miliar, Dinsos Bali Minta Tak Dipakai Main Judi-Beli Rokok

Dana Bansos Cair Rp 92 Miliar, Dinsos Bali Minta Tak Dipakai Main Judi-Beli Rokok Kredit Foto: Kemensos
WE Bali, Denpasar -

Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos-PPPA) Provinsi Bali telah mencairkan dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp 92 miliar kepada masyarakat untuk bulan Januari 2024.

Kepala Dinsos-PPPA Provinsi Bali Luh Ayu Aryani meminta, masyarakat penerima bantuan agar tidak menggunakan uang bansos untuk hal-hal tidak bermanfaat.

"Diharapkan tidak untuk judi, kemudian (beli) rokok. Rokok juga tidak bikin kenyang, tidak bikin sehat, itu harapan kami," ujar Ayu Aryani, Rabu (28/2/2024).

Ayu menjelaskan, dana tersebut terbagi dalam jenis bantuan yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Nontunai (BPNT).

Untuk PKH, kata Ayu Aryani, Dinsos Bali telah mencairkan dana bantuan tahap 1 melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) sebesar Rp 67,2 miliar ke rekening 105.112 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

"BPNT 126.219 KPM Rp 200 ribu, total Rp 25,2 miliar," lanjutnya.

BPNT, kata Ayu Aryani tidak disalurkan dalam bentuk pangan, tetapi uang tunai dengan harapan para penerima menggunakan uang tersebut untuk membeli kebutuhan pokok.

Lebih jauh, Ayu mengeklaim bantuan tersebut sudah tepat sasaran, berdasarkan pengawasan dari pendamping PKH.

"Kalau menurut laporan, karena kami juga melakukan pengawasan juga, ya tepat sasaran. Misalkan, ibu hamil memang untuk membeli susu dibantu oleh pendamping PKH juga yang di desa," jelas Ayu.

Ayu Aryani menegaskan, masyarakat kurang mampu bakal mendapat dana bansos setiap bulan dalam setahun.

Namun begitu, ia tidak bisa memastikan kapan dana bantuan cair. Sebab menurutnya, pencairan dana berdasarkan kemampuan fiskal pemerintah pusat.

"Bertahap. Ini ga tentu ya. Kalau ini Januari kebetulan sudah cair, yang Februari belum. Yang jelas dia yang BPNT setahun dia 12 bulan dapat dia sampai akhir," tutur Ayu Aryani.

"Ya kadang-kadang (dirapel) dua bulan cair, tiga bulan. Ga tentu soalnya. Mungkin tergantung fiskal pusat juga kan. Besarnya juga kita kadang-kadang prediksi sama ternyata ga."

Terlepas dari itu, Ayu Aryani meminta para kepala desa untuk aktif melaporkan data terbaru penerima bantuan.

"Jika penerima bantuan tersebut teridentifikasi sudah mampu atau tidak berhak menerima bantuan oleh kepala desa, Dinsos mendorong agar pihak desa segera memberikan surat rekomendasi," tegas Ayu Aryani.

"Sehingga, bantuan tersebut bisa dialihkan kepada warga lain yang lebih berhak."

Penulis/Editor: Nuranda Indrajaya

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel:

Berita Terpopuler

Berita Terkini

Lihat semuanya