Menu
News
Government
Gaya Hidup
Sosok
Wisata
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pelaporan Eks Bupati Gianyar ke Polda Bali Tidak Ada Kepentingan Politik

Pelaporan Eks Bupati Gianyar ke Polda Bali Tidak Ada Kepentingan Politik Kredit Foto: Nuranda Indrajaya
WE Bali, Gianyar -

Mantan bupati Gianyar I Made Mahayastra dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Bali dalam bentuk pengaduan masyarakat (Dumas) dengan nomor registrasi terima laporan STPL/1357/XII/2023/SPKT/POLDA BALI, pada Senin (4/12/2023).

Ketua DPC Garda Tipikor Gianyar Pande Mangku Nyoman Rata sebagai pelapor, memastikan tidak ada muatan politik dalam pelaporan Mahayastra ke Polda Bali.

"Perlu saya sampaikan juga untuk agar tak salah paham, karena ini adalah tahun politik. Ini tak ada berbau politiknya. Jangan ada mispersepsi karena ini tahun poltik.

"Tidak ada kepentingan politik, kami tidak ada urusan politik, konsen kepada pencegahan dan pemberantasan korupsi," ucap Mangku Rata, Selasa (5/12/2023).

Mangku Rata mengatakan, langkah melaporkan Mahayastra merupakan wujud kontrol sosial terhadap kebijakan

"Saya sebagai masyarakat yang tergabung dalam LSM Garda Tipikor sebagai kontrol sosial masyarakat juga sudah sewajibnya memberikan informasi kepada penegak hukum yang sifatnya adalah asas praduga tak bersalah," tutur Mangku Rata lagi.

"Dan mendorong kepada penegak hukum kalau ada informasi agar menyelidiki, dan selanjutnya kalau misalnya informasi memang benar ada, ditemukan penyalahgunaan keuangan negara dan sebagainya tentunya agar ditindaklanjuti dengan serius."

Mangku Rata menjelaskan, setidaknya ada delapan poin yang diadukan ke Polda Bali Pertama, proses seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) Gianyar yang diduga menyalahi aturan.

Kedua, adanya dugaan pungutan liar terhadap tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) pejabat eselon 2 dan 3A.

Ketiga, lanjut Mangku  adanya, pihaknya menemukan temuan atas dugaan pengambilan komisi proyek sebesar 10 sampai 20 persen yang ada di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Gianyar.

Berikutnya ada dugaan pemotongan upah pungut di BPKAD Kabupaten Gianyar serta dugaan Jaspel di Rumah Sakit Sanjiwani, Gianyar.

Kelima, ujar Mangku Rata, Mahayastra diduga melakukan permintaan sumbangan wajib dari pejabat eselon 2 terhadap salah satu partai politik dan untuk urusan pribadi senilai Rp 400 hingga Rp500 juta.

Keenam, politikus PDI Perjuangan itu diduga melakukan perjanjian kerjasama dengan PT Tower Bersama saat Mahayastra menjabat sebagai wakil bupati, dimana tanah yang diperjanjikan merupakan tanah milik Pemprov Bali.

Poin berikutnya, Mahayastra diduga adanya rekayasa dalam prose perekrutan tenaga kesehatan seperti perawat dan dokter di Gianyar.

Kedelapan, Mahayastra diduga masih bisa mengendalikan birokrasi di Kabupaten Gianyar meski sudah tak menjabat lagi sebagai bupati.

Penulis/Editor: Nuranda Indrajaya

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel:

Berita Terpopuler

Berita Terkini

Lihat semuanya