Menu
News
Government
Gaya Hidup
Sosok
Wisata
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kejari Badung Sita Tanah Seluas 2.180 Meter Persegi Imbas Kasus Kredit Fiktif BPD Bali

Kejari Badung Sita Tanah Seluas 2.180 Meter Persegi Imbas Kasus Kredit Fiktif BPD Bali Kredit Foto: Kejari Badung
WE Bali, Badung -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menyita tanah seluas 2.180 meter persegi (m2) di Desa Pejeng Kaja, Gianyar, Bali, Senin (6/11/2023).

Penyitaan tersebut dilakukan terkait kasus korupsi kredit fiktif di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Cabang Badung atas nama terpidana Ngakan Putu Gede Oka.

Kasi Intelijen (Kasintel) Kejari Badung I Gde Ancana menerangkan, penyitaan sebidang tanah mengacu pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada 27 Juni 2023.

Dalam putusan Tipikor PN Denpasar, Ngakan Putu dijatuhi sanksi harus membayar uang pengganti sebesar Rp 1,956 miliar.

Kejaksaan terpaksa menyita tanah itu karena Ngakan Putu tidak bisa membayar uang pengganti tersebut.

"Sampai saat ini terpidana belum melunasi pembayaran uang pengganti dan kami melakukan sita eksekusi terhadap tanah tersebut," tutur Ancana melalui siaran pers, Selasa (7/11/2023).

Tanah sitaan, lanjut Ancana, selanjutnya akan dilelang. Uang hasil penjualan lalu akan diserahkan kepada BPD Bali Cabang Badung untuk pembayaran uang pengganti.

Majelis hakim Tipikor PN Denpasar menyebut Ngakan Putu Gede Oka terlibat kasus kredit fiktif sebagai debitur.

Sebelumnya, majelis hakim Tipikor Denpasar juga menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap mantan Kepala BPD Bali Cabang Badung, I Made Kasna (58) pada Agustus 2022.

Ia dinyatakan bersalah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan mengeluarkan kredit fiktif.

Dari hasil audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bali, Kasna disebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 4,4 miliar.

Penulis/Editor: Nuranda Indrajaya

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel:

Berita Terpopuler

Berita Terkini

Lihat semuanya