Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar, IB Alit Wiradana, menghadiri pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, pada Rabu (22/2/2023).
Sekda Alit Wiradana, yang ditemui usai acara, mengatakan bahwa Pemkot Denpasar berkomitmen untuk mendukung penegakan hukum, khususnya yang ada di wilayah Kota Denpasar.
“Pada intinya, kami atas nama pemerintah dan masyarakat Kota Denpasar mengucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Denpasar, yang telah membantu Pemerintah Kota Denpasar dalam memberantas pelaku kejahatan, seperti peredaran narkoba, pencurian, atau hal lain yang melanggar hukum, serta berkomitmen mendukung upaya pencegahan maupun penindakan hukum di wilayah Kota Denpasar,” kata Sekda Alit Wiradana, mengutip Humas Pemkot Denpasar pada Kamis (23/2/2023).
Sementara iut, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Rudy Hartono, mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti yang berasal dari perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam kurun waktu September 2022 hingga Februari 2023 sebanyak 219 perkara.
“Terdapat 162 perkara narkotika, 22 perkara Orang, Harta dan Benda (Oharda), dan 35 perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum atau Kamnegtibum. Barang bukti berupa narkotika dan non-narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar dan dipotong serta dihancurkan,” paparnya.
Baca Juga: Wali Kota Jaya Negara Apresiasi 44 Tonggak Peradaban Penanda Bali Era Baru
Turut hadir dalam acara pemusnahan barang bukti tersebut anggota DPRD Kota Denpasar, Eko Supriadi, Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, Kepala BNN Kota Denpasar, Kombes Pol. I Ketut Adnyana Putera, serta instansi terkait lainnya.
Penulis: Putu Prima Cahyadi
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait:
Advertisement