
CAP (49), warga negara asing (WNA) asal Denmark pemeran video pamer alat kelamin yang viral beberapa waktu lalu disebut mengalami gangguan kejiwaan.
CAP sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi. Bule Denmark itu viral usai berpose mengangkang dan menunjukkan kemaluannya.
Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan proses hukum terkait kasus yang menjerat CAP belum bisa dilanjutkan.
Penyebabnya, CAP masih depresi. Bahkan saat ditahan di Rutan Polresta Denpasar, yang bersangkutan kerap menangis dan menggigit kukunya.
"Hasil pemeriksaan psikiatri saat ini ditemukan tanda atau gangguan kejiwaan yang nyata," kata Bambang di Mapolsek Kuta, Selasa (6/6/2023).
Bambang menuturkan Konsulat Denmark meminta agar CAP diperiksa ke psikiater pada 30 Mei 2023. Selanjutnya ia dirujuk ke RSUP Prof Ngoerah.
Dari hasil surat rekomendasi yang keluar pada Senin (5/6/2023) lalu, CAP dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan.
"Sehingga yang bersangkutan tidak bisa melanjutkan proses hukum," imbuh Bambang.
Mantan Kapolres Sukoharjo itu mengatakan, CAP juga rutin mengkonsumsi obat-obatan untuk mengurangi gejala gangguan kejiwaannya yang dialaminya.
"Setelah ini, Polresta Denpasar akan minta keterangan ke dokter psikiater lebih lanjut sehingga kami akan proses sesuai SOP.
"Kami juga berkoordinasi dengan Imigrasi terkait perkara ini," imbuh Bambang.
Penulis/Editor: Nuranda Indrajaya
Tag Terkait:
Advertisement