Menu
News
Government
Gaya Hidup
Sosok
Wisata
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mendag Zulkifli: Pembelian Minyakita Lebih dari Lima Liter Wajib Tunjukkan KTP

Mendag Zulkifli: Pembelian Minyakita Lebih dari Lima Liter Wajib Tunjukkan KTP Kredit Foto: Putu Prima Cahyadi
WE Bali, Bali -

Dalam kunjungan kerja ke Pasar Kreneng, Denpasar, pada Sabtu (4/2/2023) pagi, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengungkapkan bahwa pembelian Minyakita lebih dari lima liter wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Ini dilakukan untuk mencegah perilaku culas memborong serta menimbun Minyakita yang lebih murah dibandingkan  minyak premium atau jenis lain, dan menjualnya ketika harga produk melambung tinggi atau langka.

Baca Juga: Mendag Zulkifli Hasan Kunjungi Pasar Kreneng, Tinjau Harga Minyak Goreng dan Beras

“Makanya, kita (masyarakat) yang membeli lebih dari lima liter beli pakai KTP. Boleh membeli, asal ada KTP-nya, terutama ketika mereka memborong Minyakita, Kita sudah mulai menerapkan ini,” jelas Zulkifli Hasan ketika ditanya oleh wartawan, Sabtu (4/2/2023).

Selain menggunakan KTP, suplai Minyakita juga akan diprioritaskan untuk pasar tradisional hingga Lebaran 2023.

“Sampai Lebaran 2023, pasar (tradisional) akan kita (utamakan) suplainya, yang Minyakita itu. Yang penting, siapapun yang ingin membeli Minyakita, harga tetap murah,” tambahnya.

Baca Juga: Dinas Pariwisata Bali Ajak Semua Industri Pariwisata Berpartisipasi dalam Penerapan Program Kontribusi Wisatawan

Minyakita merupakan minyak goreng kemasan dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000, atau sama dengan HET minyak goreng curah. Minyak jenis ini diluncurkan sebagai respons krisis minyak goreng yang terjadi tahun lalu, yang hingga menyentuh Rp 25.000 per liter.

Penulis: Putu Prima Cahyadi
Editor: Lestari Ningsih

Advertisement

Bagikan Artikel:

Berita Terpopuler

Berita Terkini

Lihat semuanya