Menu
News
    Government
      Gaya Hidup
        Sosok
          Wisata
            Video
              Indeks
                About Us
                  Social Media

                  Sekda Alit Wiradana Hadiri Rakernas Forsesdasi 2023, Bahas Apa?

                  Sekda Alit Wiradana Hadiri Rakernas Forsesdasi 2023, Bahas Apa? Kredit Foto: Pemkot Denpasar.
                  WE Bali, Bali -

                  Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar, IB Alit Wiradana, menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi) di Swiss-Belhotel, Jakarta Pusat, pada Kamis (2/2/2023).

                  Ketua Umum DPP Forsesdasi, Lalu Gita Ariadi, menyampaikan bahwa ada tiga poin penting yang dibahas dalam Rakernas Forsesdasi. 

                  Baca Juga: Sosok Inspiratif: Nengah Latra, Perajut Asa Penyandang Disabilitas Fisik di Bali

                  “Isu strategis yang kita alami saat ini ada tiga, yaitu perspektif hukum sekretaris daerah, kewenangan dan hak-hak jabatan sekretaris daerah, serta protokoler sekretaris daerah,” ujar Gita Ariadi, mengutip Humas Pemkot Denpasar pada Kamis (2/2/2023).

                  Lebih lanjut, terdapat delapan arahan dari Presiden yang diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh sekretaris daerah.

                  “Saya ingin menyampaikan bahwa Presiden memberi delapan arahan agar dapat ditindaklanjuti oleh sekda, yaitu penanganan inflasi, turunkan angka kemiskinan ekstrem, turunkan kasus stunting, selesaikan masalah KKPR dan PBG, maksimalkan pengelolaan keuangan daerah dengan membangun dana abadi, dan memastkan APBD dibelanjakan untuk produk-produk dalam negeri, menunjukkan keunggulan dan keunikan dari setiap daerah, jaga stabilitas politik dan keamanan menjelang pemilihan umum, serta jaga kebebasan beragama,” ujar Irjen Kemendagri, Tomsi Tohir.

                  Baca Juga: Disdukcapil Kota Denpasar Kembali Sosialisasikan IKD Bagi Pegawai OPD Pemkot Denpasar

                  Sekretaris Daerah merupakan pimpinan dari sekretariat daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur, Walikota/Bupati, serta sebagai pimpinan eksekutif tertinggi dalam menjalankan peran strategis Pemerintah Daerah.

                  Penulis: Putu Prima Cahyadi
                  Editor: Lestari Ningsih

                  Tag Terkait:

                  Bagikan Artikel: