Menu
News
    Government
      Gaya Hidup
        Sosok
          Wisata
            Video
              Indeks
                About Us
                  Social Media

                  Ketua Dekranasda Bali Tatap Muka dengan Penenun Gringsing di Tenganan

                  Ketua Dekranasda Bali Tatap Muka dengan Penenun Gringsing di Tenganan Kredit Foto: Diskominfos Bali.
                  WE Bali, Bali -

                  Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Bali, Ni Putu Putri Suastini Koster, bersama jajaran pengurus meninjau dan melakukan tatap muka dengan penenun Gringsing di Desa Tenganan Pegringsingan, Kecamatan Manggsi, Kabupaten Karangasem, Selasa (31/1/2023).

                  Dalam tatap muka tersebut, wanita yang akrab disapa Putri Koster menyampaikan bahwa kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat perkembangan tenun gringsing, jenis kain langka yang menjadi kebanggaan krama Bali

                  Baca Juga: Ketua Umum BKOW Bali Hadiri Acara HUT ke-43 Tiara Kusuma

                  “Sesuai namanya, dewan kerajinan mempunyai tugas pengawasan terhadap karya kerajinan. Melalui pengawasan dan pembinaan, kita harapkan keberadaannya akan tetap lestari, kualitasnya meningkat dan mensejahterakan perajin hingga masyarakat luas,” ucap Putri Koster dalam pertemuan tersebut, mengutip Diskominfos Bali pada Rabu (1/2/2023).

                  Ia menilai, tenun Gringsing, satu-satunya tenun double ikat di Indonesia, merupakan karya yang luar biasa, dan mengajak masyarakat menghargai dan memuliakan kain gringsing agar tetap lestari.

                  “Di dunia hanya ada tiga, yaitu India, Jepang, dan Indonesia. Kita harus bangga, karena ada di Tenganan,” imbuhnya.

                  Baca Juga: Sosok Inspiratif: Nengah Latra, Perajut Asa Penyandang Disabilitas Fisik di Bali

                  Ia mengingatkan agar semua pihak agar menghargai dan memuliakan tenun gringsing, dan tidak menggunakannya secara sembarangan sebagai bahan baku produk, seperti tas dan sandal. Juga, dalam kesempatan tersebut, ia menginformasikan bahwa kain gringsing telah memiliki Hak Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis, yang berarti tenun gringsing telah terlindungi secara hukum.

                  Penulis: Putu Prima Cahyadi
                  Editor: Lestari Ningsih

                  Bagikan Artikel: