Menu
News
    Government
      Gaya Hidup
        Sosok
          Wisata
            Video
              Indeks
                About Us
                  Social Media

                  Gubernur Koster Terbitkan Pergub Nomor 1 Tahun 2023, Cabut Semua Aturan Sanksi Pelanggaran PPKM

                  Gubernur Koster Terbitkan Pergub Nomor 1 Tahun 2023, Cabut Semua Aturan Sanksi Pelanggaran PPKM Kredit Foto: Diskominfos Bali.
                  WE Bali, Bali -

                  Gubernur Bali, Wayan Koster, melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1/2023, menginstruksikan untuk mencabut Peraturan Daerah, Perkada, dan ketentuan/kebijakan lain yang memberi sanksi bagi pelanggaran ketentuan PPKM.

                  Hal ini seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat Bali untuk menjaga kesehatan sehubungan dengan membaiknya tingkat kesehatan pascapandemi Covid-19 yang berlangsung sejak Maret 2020 lalu.

                  Baca Juga: Meski PPKM Dicabut, Satgas Covid-19 Bali Ajak Warga Tetap Lakukan PHBS

                  “Saya melihat kondisi pandemi Covid-19 di Bali sudah terkendali. Terlebih, pemerintah telah mencabut PPKM beberapa minggu yang lalu,” ungkap Gubernur Koster, mengutip Diskominfo Bali pada Kamis (19/1/2023).

                  Meski telah dicabut, Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali yang juga menjabat Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19, I Made Rentin, berpesan agar masyarakat Bali tetap menerapkan protokol kesehatan, serta terus melaksanakan vaksinasi Covid-19 sesuai anjuran pemerintah untuk kepentingan dan kesehatan bersama.

                  “Tetap waspada dan menjaga kebersihan serta kesehatan diri maupun keluarga untuk kebaikan bersama,” kata Rentin.

                  Baca Juga: Gubernur Koster : Efektivitas Penanganan Pandemi Kunci Terbukanya Kembali Pariwisata Bali

                  Sejumlah peraturan yang dicabut melalui Pergub ini antara lain Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53/2022 mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada masa transisi menuju endemi, dan Peraturan Gubernur Nomor 10/2021 yang mengatur saksi bagi warga yang tidak menggunakan masker.

                  Penulis: Putu Prima Cahyadi
                  Editor: Lestari Ningsih

                  Tag Terkait:

                  Bagikan Artikel: