Menu
News
Government
Gaya Hidup
Sosok
Wisata
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemprov Bali Target 83 Persen Partisipasi Pemilih pada Pemilu 2024

Pemprov Bali Target 83 Persen Partisipasi Pemilih pada Pemilu 2024 Kredit Foto: Nuranda Indrajaya
WE Bali, Denpasar -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menargetkan 83 persen partisipasi pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra menyebut, jumlah tersebut melampaui target nasional yakni 81 persen.

Tak hanya itu, Dewa Indra juga memastikan tidak ada kendala terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

"Dapat kami laporan kami di Provinsi Bali untuk pilkada telah mengikuti arahan Pemerintah Pusat dan Kementerian Dalam Negeri bahwa kami telah menandatangani NPHD Provinsi dan seluruh Kabupaten/Kota telah menandatangani dana hibah dalam rangka pilkada," kata Dewa Indra saat menerima kunjungan kerja (kunker) Komisi II DPR RI, Rabu (6/12/2023).

Dewa Indra melanjutkan, Pemprov Bali bersama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota telah melaksanakan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) secara serentak pada 9 November 2023.

Ia merinci, dana hibah untuk KPU Bali mencapai Rp 155,9 miliar, dimana pembayaran dicicil selama dua kali. Kemudian ada Bawaslu Bali yang menerima dana hibah sebesar Rp 41,09 miliar.

Sedangkan NPHD untuk pengamanan Polda Bali sebesar Rp 30 miliar lebih, Korem 163/Wira Satya sebesar Rp 7,5 miliar dan Pangdam IX Udayana sebesar Rp 1,5 miliar yang akan dibayarkan pada tahun depan.

Di sisi lain, Pemprov Bali juga telah melaksanakan langkah-langkah dalam rangka menjaga netralitas ASN dan Non ASN pada pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024.

Pemprov Bali, ucap Dewa Indra, telah melaksanakan sosialisasi ke seluruh ASN dan non ASN tentang netralitas pada Pemilu 2024, penandatanganan pakta integritas netralitas ASN/Non ASN.

"Pembuatan video ikrar netralitas ASN/Non ASN, penerbitan SE tentang netralitas ASN dan Non ASN pada Pemilu 2024, pelarangan pemanfaatan fasilitas dan barang milik daerah untuk kegiatan politik praktis Pemilu 2024 serta pembentukan satgas pengawasan dan pembinaan netralitas ASN dan Non ASN," ucapnya.

Penulis/Editor: Nuranda Indrajaya

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel:

Berita Terpopuler

Berita Terkini

Lihat semuanya