Menu
News
Government
Gaya Hidup
Sosok
Wisata
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bawaslu Pelototi ASN-Non ASN Terlibat Politik Praktis, Sekda Bali: Hukuman Berat, Bisa Dipenjara

Bawaslu Pelototi ASN-Non ASN Terlibat Politik Praktis, Sekda Bali: Hukuman Berat, Bisa Dipenjara Kredit Foto: Pemprov Bali
WE Bali, Denpasar -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menggelar sosialisasi terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kegiatan ini dilakukan secara daring, Selasa (14/11/2023).

Ketua Bawaslu Bali Putu Agus Tirta Suguna menyampaikan, seluruh pimpinan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) termasuk ASN dan Non-ASN wajib menjaga netralitas dalam Pemilu karena hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang.

"Netralitas bagi ASN dan Non ASN untuk tidak turut dalam politik praktis seyogyanya telah diatur oleh Undang-Undang," ungkap Agus Tirta.

"Yakni UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta Keputusan Bersama Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu RI tentang Pedoman Pembinaan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan."

Agus Tirta meminta, para ASN dan Non ASN harus memahami peraturan terkait netralitas dalam Pemilu, seperti menghadiri deklarasi, ikut memasang baliho, ikut kampanye, atau bahkan menjadi tim sukses (timses) paslon tertentu.

"Setiap ASN yang ikut sebagai pelaksana dan tim kampanye dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak 12 juta, sesuai bunyi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 494," tutur Agus Tirta.

"Mekanisme penanganan pelanggaran netralitas ASN dimulai dengan adanya temuan atau laporan, berikutnya ditindaklanjuti dengan pengkajian serta diakhiri dengan rekomendasi kepada penyidik."

Senada, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra menyampaikan pentingnya sosialisasi terkait netralitas pada Pemilu kepada seluruh ASN dan Non ASN yang bekerja di Pemerintah Provinsi Bali.

Ia juga mengultimatum para ASN dan Non ASN yang terlibat politik praktis akan mendapat sanksi tegas.

"Risiko yang akan dihadapi apabila melakukan pelanggaran netralitas di era sekarang ini konsekuensi hukumannya sangat berat. Mulai hukuman-hukuman yang bersifat administratif, sampai hukuman pidana," tutur Dewa Indra.

"Jadi jangan anggap remeh, bukan sekedar teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, bukan. Bawaslu bisa membawa anda yang melanggar ini ke ranah pidana, artinya penjara."

Penulis/Editor: Nuranda Indrajaya

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel:

Berita Terpopuler

Berita Terkini

Lihat semuanya