Menu
News
Government
Gaya Hidup
Sosok
Wisata
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mahendra Jaya Resmi Bubarkan Satgas Covid-19 Provinsi Bali

Mahendra Jaya Resmi Bubarkan Satgas Covid-19 Provinsi Bali Kredit Foto: Pemprov Bali
WE Bali, Denpasar -

Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya resmi membubarkan satuan tugas penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19).

Pembubaran ini dilakukan melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 840/04-G/HK/2023 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Bali No  274/01-C/HK/2020 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Tim Percepatan Penanganan Dampak dan Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Bali dan Keputusan Gubernur Bali No 441/04-G/HK/2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Provinsi Bali yang ditetapkan pada tanggal 13 September 2023.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah I Made Rentin di Denpasar, Selasa (3/10/2023).

"Berikut disampaikan Keputusan Gubernur Bali Nomor 840/04-G/HK/2023 menyatakan Pencabutan Keputusan Gubernur terkait Satgas Covid-19, baik yang bertugas untuk penanganan Covid-19 maupun yang bertugas pada penanganan dampak," kata Rentin.

Rentin menambahkan, pencabutan Kepgub (Keputusan Gubernur) ini sejalan dengan Peraturan  Presiden Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid 19 serta Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia.

Namun begitu, Rentin tetap meminta masyarakat untuk berhati-hati dan menjaga pola perilaku hidup sehat.

"Dengan keputusan pencabutan ini juga diharapkan dapat meningkatkan geliat perekonomian di Bali yang nantinya berimbas pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat," tegas Rentin.

Penulis/Editor: Nuranda Indrajaya

Advertisement

Bagikan Artikel: