Menu
News
Government
Gaya Hidup
Sosok
Wisata
Video
Indeks
About Us
Social Media

Imigrasi Depak 3 WNA dalam Sehari, Salah Satunya Bule Denmark Pamer Kelamin

Imigrasi Depak 3 WNA dalam Sehari, Salah Satunya Bule Denmark Pamer Kelamin Kredit Foto: Imigrasi
WE Bali, Badung -

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) sekaligus dalam sehari. 

Ketiga WNA yang dideportasi yakni dua WNA asal China berinisial SY (38) dan XZ (39). Keduanya berjenis kelamin laki-laki.

Serta satu WNA asal Denmark berjenis kelamin perempuan asal Denmark berinisial CAP (49). 

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito mengatakan, dua WN China dideportasi karena telah melebihi masa izin tinggal diberikan alias overstay lebih dari 60 hari.

Sugito menerangkan, SY masuk ke Indonesia melalui bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 19 Desember 2022 menggunakan Visa on Arrival (VOA). Dan izin tinggal SY sudah berakhir sejak 17 Januari 2023. 

"Sedangkan XZ masuk ke Indonesia melalui bandara internasional Soekarno-Hatta pada tanggal 29 Januari 2020 menggunakan Visa Kunjungan. XZ mempunyai izin tinggal kunjungan yang berlaku sampai dengan 29 April 2022," urai Sugito.

Sementara CAP (49) merupakan bule asal Denmark yang sempat viral karena video pamer alat kelaminnya beberapa waktu lalu.

CAP berhasil diamankan Imigrasi Ngurah Rai sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum karena aksi tak senonohnya.

Kapolresta Denpasar dalam keterangan pada 6 Juni lalu menyampaikan, berdasarkan pemeriksaan dari RSUP Prof Ngoerah Denpasar, CAP mengalami gangguan kejiwaan yang nyata.

"Sehingga tidak bisa menjalani proses hukum dan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya," terang Sugito.

Lebih jauh, Sugito menyebutkan SY dan XZ dianggap melanggar pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Sedangkan untuk CAP kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

"Atas dasar tersebut, terhadap ketiganya dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan dicantumkan dalam daftar penangkalan," ujar Sugito melanjutkan.

Ketiganya telah dideportasi pada hari yang sama namun di waktu gang berbeda.

SY dideportasi pada Kamis (8/6/2023) pada pukul 00.45 Wita menggunakan penerbangan Xiamen Airline MF892 (Denpasar-Xiamen) yang dilanjutkan dengan MF8127 (Xiamen-Beijing). 

Kemudian XZ dideportasi pada pukul 09.05 Wita menggunakan penerbangan Sriwijaya Air SJ1134 (Denpasar-Fuzhou). 

"Dan CAP kami deportasi menggunakan penerbangan Qatar Airways QR961 (Denpasar-Doha) pukul 01.05 WITA yang dilanjutkan dengan Finnair AY1986 (Doha-Copenhagen)," tutup Sugito.

Penulis/Editor: Nuranda Indrajaya

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel:

Berita Terpopuler

Berita Terkini

Lihat semuanya