Menu
News
Government
Gaya Hidup
Sosok
Wisata
Video
Indeks
About Us
Social Media

Digugat Rp 22 Triliun gegara Perda Pendakian Gunung, Koster: Silakan Saja!

Digugat Rp 22 Triliun gegara Perda Pendakian Gunung, Koster: Silakan Saja! Kredit Foto: Nuranda Indrajaya
WE Bali, Denpasar -

Gubernur Bali Wayan Koster buka suara terkait gugatan yang bakal diajukan andai mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) soal pelarangan pendakian gunung.

Hal tersebut berawal dari pernyataan Agung Manik Danendra.

Pria yang akrab disapa AMD itu sudah ancang-ancang menggugat Koster dengan jumlah yang fantastis Rp 22 Triliun!

"Karena Pak Gubernur kan susah dikritik mau jalan saja sendiri sebagai penguasa maka sebagai warga negara yang taat hukum kami juga bisa melakukan Gugatan terhadap perbuatan produk hukum Pak Gubernur, kalau kami anggap merugikan," ujar AMD.

"Kan sudah banyak kritikan dan masukan nih, kalo nggak mempan masih tetap jalan iya kami gugat."

Menanggapi hal tersebut, Koster justru seakanĀ  "menantang balik" pihak yang tidak sependapat dengannya.

"Oo silakan saja, itu haknya. Berbeda pendapat silakan," ujar Koster dengan nada meninggi saat ditemui di Kantor DPRD Bali, Senin (5/6/2023).

Orang nomor satu di pemerintahan Bali itu sudah memikirkan dengan matang kebijakan yang dibuat soal pelarangan pendakian gunung.

Ia bahkan mengeklaim mendapatkan banyak dukungan soal Perda Pelarangan Pendakian Gunung.

"Semua mendukung, Majelis Desa Adat, PHDI mendukung, tokoh-tokoh, saya sudah merapatkan ini," jelas Koster.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut menambahkan, pemandu pendaki gunung yang terdampak peraturan bakal diangkat menjadi pegawai kontrak.

"Ada solusi, diangkat jadi tenaga kontrak, malah lebih tinggi pendapatannya. Kalau di situ (pemandu) pendapatan tidak menentu," urai gubernur asal Desa Sambiran, Buleleng tersebut.

Penulis/Editor: Nuranda Indrajaya

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel:

Berita Terpopuler

Berita Terkini

Lihat semuanya