Menu
News
Government
Gaya Hidup
Sosok
Wisata
Video
Indeks
About Us
Social Media

Imigrasi Bali Deportasi WN China Terlantar-Jadi Gelandangan Selama 3 Tahun

Imigrasi Bali Deportasi WN China Terlantar-Jadi Gelandangan Selama 3 Tahun Kredit Foto: Kemenkumham Bali
WE Bali, Badung -

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi warga negara asing (WNA) asal China WR (35) karena pelanggaran administrasi.

WR dianggap telah melanggar pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

WN asal Negeri Tirai Bambu tersebut telah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kuta, Badung, Rabu (31/5/2023) pukul 09.25 Wita.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai pertama kali menciduk WR buntut laporan masyarakat pada Januari 2021 silam.

Dari informasi yang dihimpun, WR terlantar karena kehabisan uang dan menggelandang di wilayah Ground Zero, Kuta, Badung.

Selanjutnya, masyarakat melaporkan temuan tersebut kepada Satpol PP BKO Kuta untuk ditindaklanjuti.

"WR pun diboyong oleh Satpol PP ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 18 Januari 2021 untuk dilakukan tindakan lanjutan sesuai ketentuan keimigrasian," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito dalam keterangan yang diterima Kamis (1/6/2023).

Sugito menceritakan, WR datang ke Indonesia pada 2017 silam melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan tujuan berlibur ke Bali.

Namun dalam pengakuan terakhirnya, WR hendak mencari suaka.

"Dalam pengakuannya WR menyebutkan bahwa ia tinggal di Bali seorang diri dan untuk mencukupi kebutuhannya," tutur Sugito.

Selama tinggal di Bali, WR mengandalkan uang tabungannya. Setelah kehabisan uang, WR sempat terlantar lebih dari tiga tahun. Ia juga menyebut, paspor miliknya hilang dicuri pada 2019 silam.

Sugito melanjutkan, selama ini dirinya tidak pernah melaporkan kondisinya ke Konsulat Republik Rakyat Tiongkok (RRT, nama resmi China red) karena merasa takut.

"Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 20 Januari 2021 menyerahkan WR ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut," urai Sugito.

Sementara, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu mengatakan, WR sempat menolak dipulangkan meskipun keluarga bersedia membiayai karena ia selalu berkeinginan mencari suaka tanpa alasan yang kurang jelas. 

"Setelah hampir didetensi selama 2 tahun 4 bulan kami rutin melakukan konseling, pendekatan persuasif kepada yang bersangkutan dan setelah kedua orangtuanya datang ke Bali untuk menjemput WR akhirnya ia mau dipulangkan ke negara asalnya," jelas Anggiat.

Penulis/Editor: Nuranda Indrajaya

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: