Gubernur Bali Wayan Koster bakal melarang wisatawan baik asing maupun lokal untuk melakukan aktivitas pendakian gunung.
Koster bahkan sudah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) terkait larangan pendakian gunung di Bali.
Hal tersebut disampaikan gubernur asal Desa Sambiran, Buleleng itu dalam jumpa pers di Kantor Gubernur, Rabu (31/5/2023).
Koster mengatakan, nantinya ada 22 gunung di seluruh kawasan Pulau Dewata yang nantinya akan ditutup untuk pendakian.
"Karena gunung sudah ada bhisama, itu merupakan kawasan yang disucikan. Maka dari itu kita melarang pendakian gunung," ungkap Koster.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bali itu menambahkan, peraturan tersebut akan ditujukkan ke seluruh turis lokal maupun mancanegara tak terkecuali masyarakat Bali sendiri.
"Kecuali akan ada pelaksanaan upakara atau penanganan kebencanaan dan kegiatan khusus lainnya," urai Koster.
"Jadi bukan untuk kegiatan wisata lagi," pungkas orang nomor satu di pemerintahan Bali tersebut.
Penulis/Editor: Nuranda Indrajaya
Tag Terkait:
Advertisement