Menu
News
Government
Gaya Hidup
Sosok
Wisata
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemuda Demak Maling Motor demi Bayar Cicilan Mobil, Diringkus Sejam Usai Beraksi!

Pemuda Demak Maling Motor demi Bayar Cicilan Mobil, Diringkus Sejam Usai Beraksi! Kredit Foto: Humas Polresta Denpasar
WE Bali, Denpasar -

Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Utara berhasil mengamankan seorang pemuda asal Demak Ivan Ardiyansah (22) karena pencurian motor.

Kepala Polsek Denpasar Utara Iptu Putu Carlos Dolesgit mengatakan, pelaku nekat maling motor untuk membayar cicilan mobil.

"Pelaku mengambil sepeda motor spontanitas karena situasi sepi, yang rencananya akan dijual dan uang hasil penjualannya akanĀ 

dipergunakan untuk membayar cicilan mobil," terang Putu Carlos, dalam konferensi pers, Senin (29/5/2023).

Dolesgit menjelaskan, awalnya Ivan datang ke tempat kejadian perkara dengan memesan ojek online yang tujuannya bertemu dengan klien yang berada di Jalan Salya, Denpasar Utara pada Kamis (25/5/2023) sekitar pukul 10.00 Wita.

Di tengah perjalanan, Ivan meminta driver untuk menghentikan laju kendaraan karena melihat sejumlah motor terparkir dalam kondisi sepi. Ia pun memiliki niat untuk mencurinya.

"Saat itu pelaku melihat ada beberapa sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan depan rumah namun keempat sepeda motor lainnya dikunci stangnya, hanya sepeda motor Yamaha Mio yang tidak dikunci, selanjutnya Yamaha Mio tersebut yang pelaku ambil," jelas Putu Carlos.

Pelaku kemudian membawa pergi sepeda motor tersebut. Karena mendengar teriakan maling, pemuda Demak itu meninggalkan motor dan lari.

Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara bergerak cepat mencari informasi keberadaan pelaku dan akhirnya berhasil diringkus sejam pasca kejadian pencurian motor.

"Lanjut pelaku dan BB (barang bukti) dibawa ke Polsek Denut untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku," urai Putu Carlos.

Ivan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Ia dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Penulis/Editor: Nuranda Indrajaya

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: