
Arturo Enrico Caruso (73), warga negara asing (WNA) asal Italia yang masuk ke Bali menggunakan Visa on Arrival (VoA), dikabarkan menjual sebidang tanah di Badung.
Dari penulusuran tim, Caruso diketahui menguasai tanah di dua lokasi berbeda yakni Jalan Drupadi dan Jalan Sarinade, Seminyak, Kuta Badung dengan total 1.500 meter persegi dengan status menyewa hingga lima tahun mendatang.
Caruso dikabarkan menjual tanah tersebut dengan mahar mencapai Rp 23 miliar. Saat coba dihubungi nomor yang tertera di lokasi, tim tidak mendapat respon.
Lebih jauh, Caruso disebut juga mempunyai beberapa perusahaan yang dikelola di Bali. Salah satunya PT. Maccaroni. Di sana ia bahkan duduk sebagai owner.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai Sugito menyatakan baru mendapatkan informasi tersebut.
Namun begitu, ia berjanji akan langsung memproses hal tersebut.
"Masih kita dalami dulu ya. Ngecek dulu," kata Sugito singkat.
Jika benar terbukti, Arturo dianggap menyalahi pasal 122 huruf a Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Disebutkan dalam pasal tersebut, setiap WNA yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai maksud dan tujuan pemberian izin tinggal terancam pidana penjara paling lama lima tahun.
Sekadar informasi, penggunaan Visa on Arrival (VoA) atau visa kunjungan hanya diperuntukkan bagi WNA yang ingin melancong.
Pemegang VoA dilarang bekerja, berbisnis, dan melakukan apapun yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan wisata.
Penulis/Editor: Nuranda Indrajaya
Tag Terkait:
Advertisement