Menu
News
Government
Gaya Hidup
Sosok
Wisata
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sales Manipulasi Nota Penjualan, Toko HP di Denpasar Rugi Rp 359 Juta!

Sales Manipulasi Nota Penjualan, Toko HP di Denpasar Rugi Rp 359 Juta! Kredit Foto: Istimewa
WE Bali, Denpasar -

Seorang sales toko handphone (HP) Made Ayu Indiana Putri alias Ayu (20) diringkus kepolisian karena terbukti menggelapkan uang tempatnya bekerja dengan modus manipulasi nota penjualan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Denpasar Timur Kompol Nengah Sudiarta saat menggelar gelar perkara di kantornya, Kamis (25/5/2023).

Sudiarta menjelaskan, Ayu melakukan aksinya tersebut sudah setahun ini dan membuat toko HP tempatnya bekerja merugi hingga Rp 359 juta.

"Misalnya kalau ada penjualan barang seharga Rp 5 juta yang seharusnya di nota penjualan ditulis Rp 5 juta namun di nota hanya tulis sebesar Rp 4 juta," kata Sudiarta.

Sudiarta menceritakan, perbuatan pelaku diketahui setelah pemilik toko I Gusti Made Adi Artawijaya curiga karena mendapatkan laporan ada selisih stok barang dan laporan penjualan.

Adi Artawijaya kemudian bertanya kepada saah satu pegawainya bernama Kadek Dwi Restu Sugiantari.

Saat ditanya Adi Artawijaya, Dwi Restu mengaku bahwa dia pernah melihat Ayu memanipulasi nota penjualan toko beberapa kali.

Pemilik toko kemudian memanggil Ayu untuk mengkofirmasi hal tersebut. Awalnya, Ayu sempat mengelak.

Karena terus didesak, perempuan asal Denpasar itu akhirnya mengakui semua perbuatannya.

Adi Artawijaya kemudian meminta pegawainya untuk mengaudit stok barang dan hasil penjualan. Hasilnya, ditemukan selisih stok barang dan penjualan.

Adi Artawijaya kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke Polsek Denpasar Timur.

"Berdasarkan laporan dari masyarakat yang dilaporkan pada Kamis, tanggal 07 April 2023, sekira pukul 14.00 Wita, Unit Reskrim Polsek Dentim langsung mengarah ke TKP untuk melakukan olah tkp, mencari keterangan saksi dan mengumpulkan alat bukti.

"Sehingga berhasil mengamankan yang diduga pelaku pada saat itu beserta membawanya ke Polsek Denpasar Timur untuk proses hukum lebih lanjut," terang Sudiarta.

Sudiarta melanjutkan, Ayu kerap melakukan aksinya saat kondisi toko sepi.
Pelaku melakukan tindakan tersebut demi memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari karena gaji yang diterima saat ini tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan lain.

Dari kejadian ini, Polsek Denpasar Timur turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 12 lembar hasil audit penjualan, selembar slip gaji  sebagai karyawan toko, dan sebuah flashdisk rekaman pengakuan.

Bukti lain adalah beberapa lembar bukti percakapan pengambilan uang serta selembar surat pernyataan pengakuan dari pelaku bertanggal 7 April 2023.
Atas aksi nekatnya tersebut, Ayu telap ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 374 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal selama lima tahun penjara.

Penulis/Editor: Nuranda Indrajaya

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: