
Sebuah poster viral berisi kritik terhadap Imigrasi karena dianggap tidak bertindak terhadap laporan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia Kothukov Arthem yang masuk organisasi masyarakat (ormas).
Dari pantauan redaksi, poster tersebut dipasang di empat titik berbeda di sekitaran Lapangan Niti Mandala Renon dan Kantor Gubernur Bali, Denpasar (21/5/2023).
Poster tersebut berisi kritik terhadap Imigrasi yang dianggap menutup mata melihat kasus Artem yang masuk organisasi bernama Wallet Reaksi Cepat (WRC) sebagai Wakil Komandan.
Namun saat berita ini diturunkan, poster-poster tersebut telah dicopot.
Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Barron Ichsan, mengaku belum menerima aduan terkait masalah tersebut.
Ia menjelaskan, Imigrasi sebagai intansi yang bergerak di hulu dan hilir terkait warga asing, hanya bisa menunggu jika ada aduan tersebut.
"Imigrasi hanya menunggu koordinasi atau rekomendasi dari instansi pembina ormas untuk melakukan tindakan apabila ada aturan yang tidak sesuai atau bertentangan dengan apa yang dilakukan WNA tersebut.
"Dan sampai sekarang belum ada yang berkoordinasi atau merekomendasikan apapun ke imigrasi," jelas Barron, Senin (22/5/2023).
Barron menerangkan, ketentuan warga negara asing (WNA) yang bekerja sudah diatur di Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Dalam ketentuan tersebut, WNA diperbolehkan menggunakan RPTKA untuk bekerja dan mendapatkan gaji dari tempat bekerja yang berbadan hukum (perusahaan).
Dalam kasus Arthem, Imigrasi belum menemukan kejanggalan karena bule Rusia tersebut berada di dalam komunitas non benefit.
"Kalau bicara ormas berarti bicara sosial kemasyarakatan. Boleh ga seorang WNA gabung di ormas? Itu harusnya pertanyannya.
"Nah yang bisa jawab ya pembina ormas, bukan imigrasi/naker (dinas tenaga kerja) sebagai lembaga yang mengeluarkan/memeriksa RPTKA," terang Barron.
Penulis/Editor: Nuranda Indrajaya
Advertisement