Menu
News
Government
Gaya Hidup
Sosok
Wisata
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wagub Bali Ingin Pampang Jumlah Wisman yang Kena Deportasi

Wagub Bali Ingin Pampang Jumlah Wisman yang Kena Deportasi Kredit Foto: Nuranda Indrajaya
WE Bali, Denpasar -

Wakil Gubernur Bali (Wagub Bali) Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati atau Cok Ace, berharap bisa mempublikasikan jumlah wisatawan mancanegara (wisman) yang kena deportasi.

Wagub yang akrab disapa Cok Ace itu berharap hal tersebut bisa dilakukan di tempat-tempat strategis di Bali.

"Kami bicarakan kepada yang terkait dalam rapat kemarin, apakah menyalahi HAM andaikata kita umumkan tanggal sekian di tempat ini ada pelanggaran oleh wisatawan mungkin tidak nama jelasnya. Yang jelas sudah ada tindakan hukum yang kita lakukan," ujar Cok Ace saat dikonfirmasi pada Selasa (9/5/2023).

Saat ini, Pemerintah Provinsi Bali dengan berbagai instansi masih menggodok sistem publikasi jumlah turis asing yang dideportasi.

"Nanti kita lihat teknisnya biar tidak merusak estetika juga," terang dia.

Ia menambahkan, saat ini sudah ada 104 WNA yang dideportasi dari Bali karena beragam kasus pelanggaran.

"Cukup besar sekali angka-angka ini dan kita akan terus sosialisasikan bahwa pemerintah provinsi Bali, pemerintah kota semua bergerak tegas dalam hal ini," kata Cok Ace lagi.

Ia juga memastikan, pemprov Bali tidak akan tebang pilih terhadap turis asing yang melakukan pelanggaran.

"Siapa pun yang melanggar tidak hanya Rusia, siapa pun kemarin Prancis juga ada kita lakukan hal yang sama," terang Guru Besar ISI Denpasar tersebut.

Sementara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali (Kakanwil Kemenkumham Bali) Anggiat Napitupulu, menyatakan ide Cok Ace soal memajang informasi WNA yang dideportasi memungkinkan untuk diterapkan.

Anggiat melanjutkan, Imigrasi Bali telah memberikan tindakan tegas terhadap WNA yang melakukan pelanggaran hukum dan tidak menghormati kebudayaan dan kearifan lokal Bali. 

Namun begitu, ia menilai Imigrasi tidak dapat bekerja sendiri dan perlu kerja sama dari instansi lain.

"Imigrasi telah memberikan tindakan tegas terhadap WNA yang melakukan pelanggaran berupa pendeportasian. Namun, Imigrasi tidak dapat bekerja sendirian. 

"Perlu kerjasama Instansi terkait yang tergabung dalam Tim PORA (Tim Pengawasan Orang Asing) dan masyarakat dalam melaporkan tindakan pelanggaran WNA," ucap Anggiat.

Penulis/Editor: Nuranda Indrajaya

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel:

Berita Terpopuler

Berita Terkini

Lihat semuanya